Mataram, metroterkini.co.id –Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian iPhone, terduga pelaku berinisial MN (22 tahun), warga Cakranegara, Kota Mataram.

Ia diketahui merupakan mantan karyawan toko smatphone  di Jln. Gajahmada Kelurahan Jempong Baru Kota Mataram, yang telah diberhentikan sebelum pihak toko menyadari adanya sejumlah barang dagangannya yang hilang.

MN diamankan tanpa perlawanan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Mataram di wilayah Cakranegara, pada Minggu (04/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.35 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., mengatakan kasus tersebut pertama kali diketahui saat pihak toko melakukan stock opname pada 19 September 2026.

Dari pemeriksaan stok, ditemukan tiga unit iPhone yang tidak diketahui keberadaannya, pihak toko kemudian berkoordinasi dengan supplier untuk melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI perangkat yang hilang.

Dari hasil pengecekan supplier dari pusat, tiga unit iPhone tersebut sudah dalam keadaan aktif. Menurut manager toko, berarti HP tersebut sudah keluar dari toko tetapi tidak ada dalam transaksi penjualan, ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Akibat kejadian tersebut, pihak toko smatphone tersebut mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, Manager toko kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan, keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada MN yang sebelumnya tercatat sebagai karyawan toko.

Dari hasil pemeriksaan awal, MN diduga mengakui telah mengambil dan menjual ketiga unit iPhone tersebut.

"Masing-masing perangkat disebut telah dijual di wilayah yang berbeda, yakni Lombok Tengah, Gunungsari Lombok Barat, dan Gebang, Kota Mataram".

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang-barang tersebut. Hasilnya, dua unit iPhone berhasil diamankan, masing-masing dari wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Sementara satu unit iPhone lainnya diketahui telah berada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga terancam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pungkasnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk melengkapi alat bukti.

(BR)