Badung Bali, metroterkini.co.id - Sengketa perselisihan hubungan industrial antara pihak manajemen PT Nusadua Graha International (NGI) selaku pengelola Hotel The Westin Resort Nusa Dua dengan mantan karyawannya berinisial “WS” memasuki babak baru.
Usai menghadiri rapat mediasi yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, tim kuasa hukum perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Tim Hukum Hotel Westin, Chafero Fawwazkara, S.H., dan Yosua Audric Matthew Sitorus, S.H., menyampaikan harapannya agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung dapat segera menerbitkan surat anjuran resmi sebagai dasar penyelesaian perkara ini.
“Kami berharap dengan telah berlangsungnya rapat mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Badung, pihak Disnaker dapat segera mengeluarkan anjuran tertulis".
"Dengan adanya anjuran tersebut, kami yang mewakili pengusaha dari PT Nusadua Graha International dapat menentukan sikap resmi sehingga tercipta solusi yang adil (win-win solution) bagi kedua belah pihak, baik untuk perusahaan maupun karyawan,” ujar Chafero usai ditemui di gedung DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Menanggapi kemungkinan perselisihan ini berlanjut ke tahap litigasi yang lebih tinggi, Yosua Audric Matthew Sitorus, S.H., menegaskan bahwa pihak manajemen PT NGI sangat kooperatif dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika perkara ini tidak menemukan titik temu di tingkat bipartit maupun tripartit dan harus berekskalasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak perusahaan memastikan akan mengikutinya sesuai mekanisme hukum yang sah.
“Apabila perkara ini nantinya berekskalasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial, dari pihak perusahaan pastinya akan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, apa pun nanti hasilnya,” tegas Yosua.
Lebih lanjut, Yosua juga mengimbau kepada mantan karyawan berinisial “WS” untuk menyalurkan keberatan atau tuntutannya melalui koridor hukum yang resmi apabila merasa tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen kurang tepat.
“Kepada saudara ‘WS’, jika memang merasa PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen kurang tepat, kami persilakan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial".
Langkah ini penting agar majelis hakim yang berwenang dapat memeriksa, menguji, dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif, tutup Yosua secara tegas.
Dengan bergulirnya proses ini, publik kini menunggu diterbitkannya anjuran resmi dari Disnaker Badung sebagai pijakan hukum, selanjutnya bagi kedua belah pihak dalam menyelesaikan polemik ketenagakerjaan di salah satu hotel berbintang kawasan Nusa Dua tersebut.
(Arbi)


0 Komentar