Sumbawa, metroterkini.co.id — Perjuangan Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan melalui jalur hukum terus berlanjut. Setelah laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya disampaikan ke Polres Sumbawa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, Ny. Lusy menyatakan akan mempertimbangkan untuk kembali membuat laporan ke Polda NTB dengan membawa sejumlah bukti pendukung.
Langkah tersebut diambil setelah Ny. Lusy menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim.
Ny. Lusy mempersoalkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat informasi yang merugikan nama baik dirinya. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial ASS.
Menurut Ny. Lusy, dirinya masih mempertanyakan alasan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Sumbawa tidak dapat dilanjutkan. Ia menyatakan akan mempelajari isi SP2HP tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Setelah kami menerima SP2HP, kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Kami akan pelajari kembali seluruh prosesnya dan menyiapkan bukti-bukti yang kami miliki untuk selanjutnya mempertimbangkan laporan ke Polda NTB,” ujar Ny. Lusy.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan penjelasan dan pembuktian atas informasi yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.
Perjuangan hukum Ny. Lusy tidak berdiri sendiri. Bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya, ia juga menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perusahaan, perubahan akta, penguasaan aset usaha, kewajiban kredit, hingga persoalan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik keluarga.
Persoalan tersebut mencuat setelah wafatnya almarhum Slamet Riady Kuantanaya, yang dikenal sebagai pendiri CV Sumber Elektronik. Pihak keluarga menyebut setelah itu muncul berbagai persoalan hukum dan administrasi, termasuk dugaan perubahan akta perusahaan, sengketa kepemilikan aset, serta laporan pidana yang menyeret Ny. Lusy.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ny. Lusy dikaitkan dengan dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah. Namun, pihak keluarga membantah dan menyatakan bahwa persoalan tersebut memiliki rangkaian fakta serta proses hukum yang menurut mereka perlu dilihat secara utuh.
Keluarga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun sebelum seluruh proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ny. Lusy juga menjelaskan bahwa sejumlah aset CV Sumber Elektronik yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum pada akhirnya telah diserahkan kembali kepada pihak CV Sumber Elektronik melalui pihak berinisial ASS, berdasarkan proses dan putusan pengadilan.
Di sisi lain, menurut Ny. Lusy, masih terdapat kewajiban utang perusahaan kepada Bank BNI yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan hingga kini belum terselesaikan.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan RM Aneka Rasa yang menurut pihak keluarga merupakan aset lama milik keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya.
Aset tersebut dikhawatirkan terancam dieksekusi atau dilelang untuk memenuhi kewajiban kredit perusahaan.
“Yang membuat kami sedih, aset usaha sudah diserahkan dan dikuasai pihak lain, tetapi tanggung jawab hutangnya seolah dibiarkan. Sementara keluarga kami justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi bagian kehidupan keluarga,” ungkap Ny. Lusy.
Selain persoalan aset, Ny. Lusy mengaku mengalami kerugian secara moril dan sosial akibat pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan dana.
Menurutnya, pemberitaan tersebut berdampak terhadap kepercayaan sejumlah relasi usaha, distributor, maupun mitra bisnis yang selama ini bekerja sama dengan dirinya dan keluarga.
Merasa nama baiknya dirugikan, Ny. Lusy kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada aparat penegak hukum.
Namun, setelah laporan di Polres Sumbawa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, Ny. Lusy menyatakan akan mempelajari dasar dan alasan penghentian atau penolakan laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin tahu secara jelas apa alasan laporan kami tidak dapat dilanjutkan. Kalau ada kekurangan atau persoalan dalam laporan, kami siap memperbaikinya. Tetapi kami ingin semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Keluarga juga menyoroti perkara dugaan perubahan akta CV yang sebelumnya ditangani Polres Mataram.
Dalam perkara tersebut, pihak terlapor sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, penetapan tersangka tersebut dibatalkan.
Menurut pihak keluarga, putusan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai posisi hukum perkara tersebut serta kaitannya dengan laporan pidana lain yang kemudian berkembang.
“Di satu sisi disebut ranah perdata, tetapi di sisi lain dijadikan dasar laporan pidana. Itu yang sampai hari ini membuat kami bingung dan merasa belum mendapatkan kejelasan hukum secara utuh,” ujarnya.
Belakangan, persoalan tersebut juga mendapat perhatian sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat yang mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB untuk meminta transparansi terkait penanganan aset sitaan CV Sumber Elektronik.
Bagi keluarga, persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar menyangkut konflik internal perusahaan. Mereka menilai perkara tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta rasa keadilan.
Ny. Lusy berharap seluruh institusi penegak hukum, pihak perbankan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat membuka ruang penyelesaian secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Pihak keluarga juga berpandangan bahwa pihak yang menerima, menguasai, memanfaatkan, maupun menikmati aset-aset usaha semestinya turut memperhatikan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada pihak perbankan yang masih membebani objek jaminan milik keluarga.
Namun, pandangan tersebut merupakan posisi dan pendapat hukum pihak keluarga yang masih dapat menjadi pokok sengketa dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan diterimanya SP2HP Nomor SP2HP/345/VIII/2026/Reskrim, Ny. Lusy memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan persoalan tersebut.
Ia akan mempelajari seluruh isi surat perkembangan hasil penyelidikan serta menyiapkan bukti-bukti yang dinilai relevan untuk menjadi bahan dalam langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan kembali ke Polda NTB.
“Kami mungkin orang kecil yang lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami percaya hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga melindungi dan memberikan rasa keadilan. Kami hanya ingin didengar secara utuh dan diperlakukan secara adil,” tegas Ny. Lusy.
Keluarga berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan fakta serta pembelaannya melalui proses hukum.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar sertifikat, tanah atau bangunan, tetapi juga nama baik, sejarah keluarga, dan rasa keadilan yang sampai hari ini kami rasa belum benar-benar selesai,” pungkasnya.
(red)

0 Komentar