Mataram, metroterkini.co.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram, bersama Opsnal Polsek Narmada dan Opsnal Polsek Lingsar, mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (CURANMOR R2) di wilayah Narmada Kabupaten Lombok Barat, Jumat (21/8/2026) sekira pukul 17.00 WITA.
Dua orang Resivis pelaku tindak pidana Curanmor tersebut, berinisial AD alias Bucung (49 tahun) warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Dan SI alias Kepol ( 27 tahun) warga Desa Bleke Daye Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Sedangkan korban bernama I Gede Parmana seorang mahasiswa, warga Dusun Gertok Desa Mekarsari Kecamatan Gunusari Kabupaten Lombok Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, Y.P., S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
Tim Unit Reaksi Cepat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecatan Narmada beserta 1 unit Sepeda Motor Honda PCX warna Hitam yang digunakan pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor dengan No.Pol DR 5675 NJ, Merk Honda PCX 2025, Warna Putih milik korban pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Tragtag Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan kemudian menggeret Sepeda Motor milik korban bersama rekannya, ukar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Sabtu (22/8/2026).
Setelah itu lanjut AKP I Made Dharma, pelaku membawa Sepeda Motor milik korban menuju wilayah Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dan dijual kepada seorang penadah berinisial AT alias Wim.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku tersebut, Tim melakukan penggerebekan di rumah oenadah AT di wilayah Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah, akan tetapi, AT tidak ada ditempat.
Kemudian Tim berkordinasi dengan Kepala Dusun setempat untuk menghubungi pelaku penadahan dan AT bersedia mengembalikan Sepeda Motor Honda PCX tersebut dengan cara melepas Batarng Bukti tersebut di pinggir jalan dikarenakan AT tidak berani bertemu dengan Tim Resmob.
"Setelah itu, TIM mengamankan BB Sepeda Motor milik korban, dan melanjutkan pencarian pelaku penadah AT alias Wim", unkapnya.
Adapun pengakuan lain dari kedua terduga pelaku SI dan AD, ia beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram diantaranya, pencurian Honda Vario di Wilayah Temas Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Pencurian 2 Unit HP di Wilayah Desa Selat Kecamatan Narmada Lombok Barat. Pencurian Sepeda Motor Vespa Metic di wilayah Desa Selat Narmada Lobar.
Pencurian HP dan Sepeda Motor Honda Beat di Wilayah Gegelang Lingsar Lombok Barat, serta pencurian Sepeda Motor Honda Vario CW di wilayah Golong Kecamatan Narmada Lombok Barat.
Dan yang terakhir, pencurian HP di wilayah Selat Kecamatan Narmada Lombok Barat, tandas AKP I Made Dharma.
Selanjutnya dua orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut, dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
(IBK)

0 Komentar