Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Kekait II, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Seorang terduga pelaku berinisial MZA (28), warga Dusun Kekait II, berhasil diamankan petugas kepolisian pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 15.00 WITA di wilayah Sesela, Kecamatan Gunungsari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VIII/2026/SPKT/POLSEK GUNUNGSARI/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tertanggal 02 Agustus 2026.
"Tim gabungan dari Resmob Polresta Mataram dan Opsnal Polsek Gunungsari bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban di wilayah Sesela," ujar AKP I Made Dharma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (20/5/2026) lalu sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban bernama Sahabudin (53), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Kekait II, menyadari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berplat nomor DR 6896 NI miliknya yang terparkir di depan warung rumahnya telah lenyap.
Malam sebelum kejadian, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, korban masih melihat motor keluaran tahun 2025 tersebut terparkir di tempat biasa sebelum ia beristirahat di kamar.
Namun saat terbangun untuk menunaikan sholat Subuh sekitar pukul 04.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Sadar kendaraannya hilang, korban bergegas membangunkan anaknya untuk bersama-sama melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.
Namun kendaraan tak kunjung ditemukan. Kunci remot sepeda motor tersebut diketahui tersimpan di dalam bok motor yang ikut dibawa lari.
Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari agar ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram melancarkan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku MZA beserta barang bukti motor Honda Scoopy milik korban di kawasan Sesela, pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Gunungsari Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum serta administrasi penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian (CURANMOR R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
(red)

0 Komentar