Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil tangkap dua orang Residivis Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R2), pada Selasa (04/08/2026), sekira pukul 15.00 WITA.

Dua Residivis terduga pelaku yakni, IH (22 tahun), warga Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, dan AA (29 tahun), warga Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Adapun jenis sepeda motor yang di curi kedua pelaku tersebut, Yamaha Aerox BBP-L A/T, wama hitam, tahun 2025, dengan No Pol. DR 4493 ZY.

Sedangkan korban atau pelapor, seorang wanita paruh baya yang beralamat Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, Y.P., S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, pada awalnya di sebuah kost pondok Mayura 8, Jalan Mayura, Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, anak korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Aerox.

"Setelah terparkir, tidak berselang lama, anak korban melihat motornya sudah raib di gondol maling".

Atas dasar laporan tersebut, Tim Resmob Saterkrim Poleesta Mataram, melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti 1 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku menggeret sepeda motor korban pada saat melakukan aksi pencurian, ujar I Made Dharma.

Adapun baeang bukti Sepeda Motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang Penadah yang beralamat di Praya Kabupaten Lombok Tengah.

"Berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pencarian terhadap pelaku Penadahan, akan tetapi terduga pelaku penadah tersebut telah melarikan diri".

Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, katanya.

Kedua pelaku kini di kenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(RS)