Mataram, metroterkini.co.id – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, seorang pria berinisial J, warga asal Kota Bima, akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. Ia diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Airlangga, Kota Mataram.

Terduga diamankan pada Sabtu dini hari (25/07/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban atas kasus pencurian yang terjadi pada 11 Juni 2026. Selain mengamankan terduga petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Vario milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, saat kejadian korban yang merupakan seorang pekerja swasta ini tengah tertidur di kamar kosnya. Sebelum beristirahat, korban memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di depan kamar dalam kondisi terkunci stang.

“Korban mengaku sempat berada dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar. Saat itu diduga ada seseorang masuk ke kamar, mengambil kunci motor yang diletakkan di meja dekat tempat tidur, kemudian membuka dompet korban dan mengambil STNK yang tersimpan di dalamnya,” jelas AKP I Made Dharma.

Ketika korban benar-benar terbangun beberapa saat kemudian, ia mendapati sepeda motor beserta STNK miliknya telah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Polisi menduga terduga mengenal korban karena keduanya sama-sama berasal dari Kota Bima dan tinggal ngekos di Kota Mataram.

“Identitas pelaku berhasil kami ungkap dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Terduga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Mataram,” ujar Kasat Reskrim.

Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga J mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke kamar korban secara diam-diam, mengambil kunci sepeda motor beserta STNK tanpa sepengetahuan pemilik, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan penyidik terkait keterlibatan terduga dalam aksi pencurian yang telah dilaporkan korban.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Selain melengkapi berkas perkara, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun penadah lintas daerah.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari jaringan curanmor atau penadah antarwilayah seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda NTB,” tegas AKP I Made Dharma.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan maupun dokumen penting serta memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal untuk mencegah terulangnya aksi serupa.

(red)