Mataram, metroterkini.co.id - Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi, seorang remaja berinisial WA (19) alias Wahyu, warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil dibekuk bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (26/07/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi turut mengamankan satu unit Honda PCX warna silver tahun 2025 bernomor polisi DR 2590 VJ yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., menjelaskan, aksi pencurian terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram.

Korban diketahui berinisial ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Kapolsek, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan remote keyless sepeda motor di kantong depan sebelah kiri kendaraan saat sedang berada di dalam kafe.

"Korban sedang berada di dalam kafe ketika pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi," ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/07/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp35 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil mengamankan WA beserta sepeda motor hasil curian tanpa perlawanan.

"Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti satu unit Honda PCX. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan remote keyless maupun kunci kendaraan di lokasi yang mudah dijangkau, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

(red)