Mataram, metroterkini.co.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ungkap tindak pidana narkoba sebagai komitmen dari polemik dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang sudah meresahkan masyarakat, proses pengungkapan tersebut, periode bulan Juni dan Juli  2026.

Periode tersebut jajaran Ditres Narkoba Polda NTB, berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dengan jumlah tersangka 86 orang yang terdiri dari 80 laki-laki dan 6 perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  yakni, Sabu seberat 8,3 Kg, kemudian Ganja 11,6 Kg, dan Ekstasi sebanyak 285 butir, Magic Mushroom seberat 17, Kg.

Barang bukti yang sudah berhasil diamankan diperkirakan bisa menyelamatkan 45.000 (Empatpuluh lima ribu orang).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan, berkaitan dengan perkara-perkara yang menonjol dalam kurun waktu satu bulan, kami jajaran Direktorat Narkoba dan Polresta/Polres jajaran Polda Nusa Tenggara Barat, telah mengungkap kasus sebanyak 61 kasus dengan 86 tersangka terdiri 80 orang pria dan 6 orang wanita.

Kami menangkap tersangka yaitu seorang kurir berinisial ML asal Sampang Madura Provinsi Jawa Timur, dengan barang bukti 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,983 Kg, dan ini jaringan daripada Jawa dan Bali untuk asal barang dari Jawa dan Sumentara, ujar Kombes Pol.Roman Smaradan Elhaj, saat konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Kamis (23/7/2026).

Dari total 86 tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.328, 091 gram (8, 3 kilogram) sabu, 11.607, 81 gram (11, 6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Petugas mengamankan tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti sabu 1,9 Kg, hasil penyelidikan mengindikasikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Seorang tersangka berinisial AS, warga Dompu, ditangkap dengan barang bukti 2, 6 kilogram ganja. Polisi mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, kata Dir Narkiba Polda NTB.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, petugas kembali mengungkap peredaran ganja di Dompu dengan menangkap tersangka FD. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1, 2 kilogram ganja.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5, 2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam periode tersebut.

Sementara, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan dengan barang bukti sabu 2,9 Kg, yang diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa.

Dan kasus yang keenam pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa, petugas menangkap tersangka yakni BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 Kg, ganja dan 0, 42 gram sabu.

Salahsatu operasi yang paling menonjol, melibatkan kerja sama lintas kepolisian, pada 20 Juli 2026, tim gabungan Polda Jambi dan Polda NTB, serta Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 2,9 Kg.

Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka berinisial D di kawasan Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Timur, sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya yakni, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.

"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, " tegas Kombes Pol. Roman.

Polda NTB berkomitmen akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar.

(RS)