Mataram, metroterkini.co. - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkoba, Kali ini di sebuah kamar kos Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digerebek petugas pada Jumat siang (19/06/2026).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang dimaksud.
Polisi mengamankan tiga pria yang saat itu berada di dalam kamar kos. Ketiganya masing-masing berinisial LHH (30) dan JH (35) yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, serta LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan tiga pria saat melakukan penggerebekan di wilayah Babakan," ungkap AKP Remanto.
Selain mengamankan ketiga terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Para terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga pria tersebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Dari keterangan para terduga serta barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Namun, seluruh peran masing-masing masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," tegas AKP Remanto.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mataram.
(red)

0 Komentar