Mataram, metroterkini.co.id — Asosiasi Trekking Organizer Senaru (ATOS) Kabupaten Lombok Utara melayangkan protes keras kepada Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).

Mereka mendesak perlindungan hukum atas maraknya agen pendakian (Trekking Organizer/TO) liar yang bebas menjual paket wisata di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua ATOS Senaru, Munawir, mengungkapkan adanya kesenjangan regulasi yang sangat merugikan pelaku usaha lokal yang taat hukum.

Untuk mendirikan TO resmi, pengusaha wajib memenuhi syarat berat di antaranya memiliki kantor fisik, mengantongi izin OSS (Online Single Submission), patuh membayar pajak negara, serta mempekerjakan guide berpengalaman minimal 3 tahun.

"Kami yang legal ini bayar pajak dan penuhi izin rumit. Sementara oknum luar modal followers banyak bisa bebas jualan paket Rinjani tanpa izin OSS. Pemerintah yang mengeluarkan rekomendasi jangan diam dong! Lindungi kami," tuntut Munawir, Selasa (23/6/2026).

Munawir juga membongkar bahwa sanksi blacklist (daftar hitam) dari BTNGR saat ini mandul karena oknum yang diblokir masih bisa mendaki dengan meminjam izin milik orang lain.

Ia mendesak pihak balai merombak sistem di pintu masuk dengan mewawancarai setiap pendaki secara ketat. Jika ketahuan memesan lewat agensi ilegal, pendaki harus dideportasi atau diminta pulang.

" Semoga tidak ada oknum dari pihak TNGR ikut terlibat menjual paket rinjani sehingga menimbulkan adanya kejanggalan sosial dari trek organizer yang memiliki izin resmi,"tegasnya

Merespons keluhan tersebut, Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, memberikan klarifikasi.

Budi menjelaskan bahwa urusan penerbitan izin operasional TO sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS, bukan dikeluarkan oleh pihak Balai TNGR.

Saat ini, kuota izin TO dibatasi maksimal 200, di mana 195 izin sudah aktif dan dimiliki oleh masyarakat lokal Lingkar Rinjani.

Budi membenarkan adanya fenomena oknum guide, porter, hingga agensi Open Trip dari luar Pulau Lombok yang nekat memotong kompas berbisnis menjual paket langsung ke wisatawan demi mengejar konten dan pengikut di media sosial.

Pihak Balai TNGR secara gamblang membongkar modus operandi yang kerap terjadi di lapangan, salah satunya taktik mirip kontraktor ilegal.

"Mereka ini menggunakan modus 'pinjam bendera'. Oknum yang belum punya izin atau izinnya bermasalah, bekerja sama dengan oknum TO resmi yang akunnya masih aktif dan tidak ter-blacklist untuk meloloskan tiket.

Padahal, jika terjadi kecelakaan atau kasus hukum, TO resmi yang namanya tertera di tiket itulah yang wajib bertanggung jawab penuh di mata Aparat Penegak Hukum (APH), bukan si peminjam," beber Budi Soesmardi.

Lebih lanjut, Balai TNGR menyayangkan praktik penjualan paket ilegal ini karena kerap merusak harga pasar. Penjualan paket di bawah harga standar berujung pada buruknya kualitas pelayanan fasilitas di atas gunung, seperti janji menu makanan mewah yang realisasinya hanya diberikan mie instan.

Hal ini memicu ulasan buruk bintang satu di platform global seperti TripAdvisor yang mencoreng citra pariwisata Rinjani.

Menindaklanjuti tuntutan ATOS, Balai TNGR berkomitmen akan segera menggelar pertemuan dengan para pengurus asosiasi guna merumuskan skema taktis guna memutus mata rantai dan mempersempit ruang gerak mafia TO liar tersebut.

"Kami sedang mengidentifikasi modus-modus ini bersama teman-teman TO. Target kita adalah memutus sistem kerja mereka agar persaingan kembali sehat, harga jual paket kembali standar, dan Gunung Rinjani benar-benar bersih secara hukum," pungkas Budi.

(RS)