Lombok Utara, metroterkini.co.id – Polres Lombok Utara menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam operasi penindakan hukum skala besar yang menyasar sejumlah kawasan yang terindikasi rawan narkoba di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) tersebut, dipimpin langsung Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. dan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi sebagai bagian dari pelaksanaan program Grebek Kampung Narkoba yang dicanangkan Polda NTB.
Dua titik yang menjadi sasaran operasi yakni Dusun Karang Bayan, Desa Tanjung dan Dusun Prawira, Desa Sokong. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Lombok Utara mengingat ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga daerah ini tetap aman dari ancaman narkoba,” katanya.
Ia menegaskan operasi tersebut bukan sekadar kegiatan penegakan hukum, melainkan langkah nyata kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkotika yang selama ini menyasar lingkungan permukiman dan kelompok masyarakat rentan.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama-sama oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap sejumlah target operasi yang diduga aktif terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (21) di wilayah Desa Tanjung. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan tiga klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,74 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya,” kata Mahardika.
Pada lokasi kedua di Dusun Prawira, Desa Sokong, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H (29). Dari lokasi tersebut polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, antara lain bong, tabung kaca, pipet, sumbu, serta beberapa klip bekas pakai. Hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Selain penindakan terhadap para terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Lombok Utara juga melakukan pemeriksaan urine terhadap penghuni rumah kos di wilayah Desa Sokong sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.
Dari 27 orang yang menjalani pemeriksaan, satu orang terkonfirmasi positif narkotika dan 26 orang lainnya dinyatakan negatif.
AKP Mahardika menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan para terduga dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(red)

0 Komentar