Lombok Utara, metroterkini.co.id - Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polres Lombok Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Lombok Utara Selasa (9/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Utara dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, serta perwakilan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan dan disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta pembuktian di persidangan.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, SH., MH., mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Lombok Utara menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang tahun 2024 Satresnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 47 perkara narkotika. Angka tersebut meningkat menjadi 51 perkara pada tahun 2025.

Sementara hingga Mei 2026 atau baru berjalan lima bulan, polisi telah berhasil mengungkap 27 perkara narkotika.

“Baru berjalan lima bulan di tahun 2026, kami sudah mengungkap 27 perkara. Atas perintah Kapolres, kami memaksimalkan pengungkapan tidak hanya terhadap pengguna, tetapi juga bandar dan pengedar dengan mengejar langsung ke sumber barangnya,” ujar AKP I Nyoman Diana.

Menurutnya, strategi yang diterapkan saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di tingkat bawah, tetapi juga memutus rantai pasokan narkotika yang masuk ke wilayah Lombok Utara.

Keberhasilan tersebut terlihat dari pengungkapan kasus selama bulan Mei 2026. Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan pengembangan kasus hingga keluar wilayah hukum Lombok Utara, yakni ke Kota Mataram dan Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi supply reduction atau pengurangan pasokan, yang bertujuan memutus jalur distribusi narkotika dari sumbernya.

“Strategi ini kami lakukan agar tidak hanya menangkap pengguna di hilir, tetapi juga dapat mengungkap jaringan pemasok yang selama ini memasok narkotika ke wilayah Lombok Utara,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Kasus pertama tercatat dalam LP/A/21/V/2026 dengan tersangka berinisial DK alias D yang diamankan di Jalan Bung Hatta, Kota Mataram. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 8,50 gram netto, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 8,21 gram.

Kasus kedua tercatat dalam LP/A/25/V/2026 dengan tersangka SJ alias P yang ditangkap di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang terungkap di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Sementara kasus ketiga tercatat dalam LP/A/26/V/2026 dengan tersangka AR alias E yang juga diamankan di wilayah Desa Sugian Lauk, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Dari tiga perkara tersebut, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu seberat 71,73 gram netto.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang disita, sebagian telah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Sebanyak 0,74 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik, sedangkan 1,02 gram digunakan sebagai barang bukti persidangan.

Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (9/6/2026) mencapai 69,97 gram sabu.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi dari unsur kejaksaan, media, dan mahasiswa guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lombok Utara menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus bukti nyata keseriusan Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkoba.

Dengan pemusnahan kali ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan Polres Lombok Utara sepanjang tahun 2026 mencapai 106,06 gram.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan selama setahun berjalan.

Selain melakukan penindakan hukum secara tegas, Polres Lombok Utara juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.

Satresnarkoba secara aktif bersinergi dengan pemerintah desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai instansi terkait untuk menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Program tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar mampu mengenali dampak buruk narkotika sekaligus berperan aktif dalam mencegah peredarannya, pungkas Kapolres.

(red)