Mataram, metroterkini.co.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika saat operasi yang digelar di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu dini hari (03/06/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial OF (19) warga Karang Bagu, SR (16) warga Karang Bagu, dan BM (28) warga Karang Taliwang.
“Mereka diamankan di salah satu gang di wilayah Karang Bagu yang diduga saat itu sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar AKP Remanto.
Menurutnya, saat tim tiba di lokasi, para terduga sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah OF serta kos tempat tinggal BM.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 3,43 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Selain sabu, kami juga mengamankan beberapa peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kasat.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran narkotika.
Sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(red)

0 Komentar