Buleleng Bali, metroterkini.co.id – Sebuah proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali kini tengah menjadi buah bibir masyarakat setempat.

Menara yang mulai berdiri sejak awal Mei 2026 ini memicu polemik lantaran proses pembangunannya dinilai tertutup dan mengabaikan prinsip sosialisasi kepada warga terdampak.

​Keluhan dari Ring Satu.

​Kritik tajam datang dari Dewa Mertayasa, anggota BPD Desa Bongancina yang juga merupakan warga terdampak karena bermukim hanya sekitar 50 meter dari lokasi proyek.

Ia menyayangkan sikap pelaksana proyek yang terkesan mengabaikan persetujuan tetangga penyanding.

​"Pembangunan ini berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada kami yang tinggal di radius terdekat. Hingga saat ini, belum ada persetujuan resmi dari warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi tersebut," ujar Dewa Mertayasa, Minggu (10/5/2026).

​Menurutnya, pihak pelaksana disinyalir hanya mengandalkan rekomendasi tingkat desa dan persetujuan kecamatan tanpa melengkapi proses perizinan yang lebih komprehensif, termasuk izin lingkungan dari masyarakat sekitar.

​Langkah Persuasif hingga Jalur Hukum
​Menanggapi ketidakpastian tersebut, perwakilan warga telah mengambil langkah-langkah preemtif dan persuasif guna mencari kejelasan. Sejumlah instansi terkait telah didatangi, di antaranya.

​Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.

​Ketua DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bentuk pengaduan aspirasi rakyat. ​Kantor Camat Busungbiu, yang diterima langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam).

​Menempuh Jalur Formal ke Polda Bali.

​Ketidakpuasan warga tidak berhenti pada upaya audiensi saja. Guna memastikan adanya perlindungan hak-hak warga dan penegakan regulasi, semoga  persoalan ini segera di Respon Polda Bali, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti keberatan warga serta memeriksa legalitas pembangunan menara tersebut secara mendalam.

Warga berharap pembangunan di wilayah pedesaan tetap mengedepankan etika bertetangga dan ketaatan pada hukum yang berlaku di Kabupaten Buleleng.

(red)