Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, kembali mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Curanmor Roda Dua, yakni H alias Dogah (22), Residivis dan WH alias Han (23), kedua pelaku berasal dari Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Dua terduga pelaku tersebut ditankap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (25/5/2026), sekira pukul 09.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, awalnya, pada hari Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Jln. Merdeka Raya, GG Klasik Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram.
Korban Muzadid, keluar dari kamar kosnya hendak membeli makanan, tiba-tiba sepeda motornya raib di gondol maling, adapun jenis motor tersebut, HONDA CRF, No. Pol, EA 532 LC, Warna Hitam, tahun 2023.
Sebelumnya Tim Resmob Polresta Mataram, melakukan penyelidikan gabungan dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah, dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana Pencurian Curanmor di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Berdasarkan hal tersebut, Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti lainya dan berhasil mengamankan 1 unit Honda CRF", ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar, Rp. 37.000.000, (Tigapuluh Tuju Juta Rupiah).
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
(RS)

0 Komentar