Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah, behasil mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Curanmor Roda Dua, pelaku berinisial YAS alias Oga, (21) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.
"Benar, tim gabungan telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana curanmor R2. Pelaku merupakan residivis dan saat ini sudah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP I Made Dharma dalam keterangannya, Jum'at (29/5/2026).
Penangkapan YAS, bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Hairul Diansyah. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi EA 6407 YD pada Kamis pagi (28/5/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Saat kejadian, motor korban diparkir di depan kamar kosnya di Jln. Merpati Gang Angsa, Lingkungan Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram dalam keadaan setang terkunci.
Ketika korban keluar kamar, motor korban tersebut sudah raib digondol maling. Pelaku diketahui merusak kunci stang motor saat korban sedang berada di dalam kos, kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menciduknya beserta barang bukti motor Scoopy milik korban".
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap fakta mengejutkan. Pelaku YAS ternyata tidak bermain sendirian dan telah melancarkan aksi pencurian motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.
Pelaku YAS melancarkan aksinya dengan kerap berganti rekan, di antaranya dengan komplotan berinisial Fatus, Neda, dan Dogah. Hasil Pengembangan Kasus Curanmor, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. Berhasil Amankan Honda CRF, ungkapnya.
Berikut adalah daftar di 11 TKP dan jenis kendaraan yang pernah digasak oleh pelaku di Gebang Baru, Honda Scoopy hitam silver (bersama Fatus).
Pagesangan, Honda Vario 125, dijual ke penadah di Sumbawa. Pagutan, Honda Scoopy cokelat hitam, dijual ke Sumbawa via transaksi di Batujai Kabupaten Lombok Tengah.
Punia di kawasan kos-kosan, Honda CRF, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp3,8 juta, Karang Bedil, Honda Beat Deluxe hitam, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta.
Jempong, Honda Beat Street hijau, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta, Gebang, Honda Vario 125 merah, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta.
Gebang Baru: Honda Scoopy cokelat hitam, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta, dan Honda Beat Street hijau, dijual oleh Neda, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta.
Beberapa unit motor hasil curian tersebut, diketahui dijual kepada seorang penadah berinisial H di Sumbawa.
Dimana transaksi dilakukan melalui anak buahnya di wilayah Jempong Kota Mataram dan Batujai Kabupate Lombok Tengah, dengan sistem transfer uang.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan. Tim juga terus melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu rekan pelaku yang masih buron, mencari barang bukti motor lainnya, serta menangkap para pelaku penadah jaringan ini," tegas Kasat Reskrim.
(RS)


0 Komentar