Mataram, metroterkini.co.id - Sengketa atas terbitnya Hak Pakai di atas tanah salahsatu masyarakat di Sembalun Kabupaten Lombok Timur, kini memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
Dari sekian rangkaian persidangan telah di lewati, bukti saksi sehingga dari rangkaian persidangan tersebut.
Kuasa Hukum penggugat Junaedi SH., menurutnya, dirinya bisa menyimpulkan proses penerbitan sertifikat hak pakai tersebut, terdapat cacat administrasi berupa.
"Salah batas. Tidak ada persetujuan sepadan. Tidak memasang tanda batas tanah saat pengukuran, dan Beda tahun perolehan Warkah serta pembebasan, dan Kartu Barang Inventaris Daerah".
Ke empat pelanggan tersebut bisa di kategorikan sebagai cacat administrasi sebagaimana ketentuan pasal 17 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Hal tersebut merupakan dasar untuk di batalkan Setifikat, karena cacat administrasi", ujar Junaedi SH, pad Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut, ia berharap semoga dalam perkara tersebut, Hakim memutuskan berdasarkan bukti dan pakta persidangan.
Dan dalam prosesnya, semua masyarakat berhak memantau dan mengawasi proses tersebut, maupun masyarakat kecil harus sama di perlakukan di depan hukum.
Walupun melawan penguasa, tentu dengan cara yang baik dan benar, jika haknya merasa di rugikan atas tindakan atau kepetusan pemerintah.
Lewat perkara ini menjadi pembelajaran setiap orang di depan hukum dan harus berani melawan jika merasa terzolimi.
"Semoga putusan atas perkara tersebut, di putus berdasarkan kebenaran dan hati nurani".
Sehingga masyarakat kecil melawan pemerintah tapi jika pakta mengatakan pemerintah itu salah, hendaknya di putus dengan benar dan memberi rakyat kecil untuk menuntut haknya, kata Junaedi.
(RS)

0 Komentar