Mataram, metroterkini.co.od - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Wadir Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto S.I.K., menjelaskan, bahwa perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan, ujar AKBP Wendy saat konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai.

Serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak, ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap II".

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan", tegas AKBP Wendy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan, ucapnya.

(RS)