Lombok Tengah, metroterkini.co.id - Pelayanan publik pada Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah dinilai semakin memprihatinkan dan jauh dari prinsip transparansi, profesionalisme, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan, terutama terkait lambannya proses pelayanan administrasi tata ruang, sulitnya memperoleh informasi yang jelas, hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian dokumen yang diajukan masyarakat maupun pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Mahayudin SH, angkat bicara, kami sedang urus PBG/Persetujuan Bangunan Gedung di Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, namun sampai saat ini kami di janjikan terus tanpa ada kepastian kapan permohonan PBG yang kami mohonkan itu selesai.

Sikap demikian secara tidak langsung menghambat pemerintah daerah untuk memperoleh retribusi sebagai salah satu sumber PAD di Kabupaten Lombok Tengah.

Padahal jika itu diselesaikan dengan cepat, kami telah siap untuk membayar retribusi sebagai kewajiban kami serta dapat memberikan kontribusi terhadap daerah, ujar Mahayudin saat di konfirmasi media ini, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah, proses pengecekan Informasi Tata Ruang atas tanah yang akan dibeli oleh investor, yang  bertujuan untuk mengetahui peruntukan lahan serta jenis bangunan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dibangun di atas tanah tersebut.

Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara administratif, tetapi juga berdampak pada terhambatnya investasi dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah, ucapnya.

Pelayanan yang seharusnya menjadi instrumen kemudahan bagi masyarakat justru berubah menjadi sumber keresahan akibat birokrasi yang dinilai berbelit-belit dan tidak responsif.

"Selain itu, masyarakat juga menyoroti lemahnya komunikasi petugas pelayanan terhadap pemohon", kata dia.

Banyak warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait prosedur, persyaratan, maupun perkembangan proses permohonan yang mereka ajukan.

Sebagai institusi publik, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR seharusnya mengedepankan asas pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi publik Junto Undang Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemerintah Daerah wajib memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR.

Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan semata, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, ujar Mahayudin SH,.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih Kabupaten Lombok Tengah merupakan daerah tujuan pariwisata yang sedang berkembang dan menjadi tujuan investasi, termasuk oleh investor asing/WNA, sehingga pelayanan publik yang buruk berpotensi menghambat İklim investasi dan pembangunan daerah setempat.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan yang serius, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin menurun.

Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata, bukan justru menambah beban masyarakat melalui pelayanan yang buruk dan tidak profesional, tandasnya.

(RS)