Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan hewan dan penadahan di wilayah Cakranegara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (08/04/2026) setelah polisi menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap seekor anjing yang viral dan menuai protes.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kedua pelaku berinisial IGA (28) selaku eksekutor, dan NLS (64) selaku pembeli daging hewan tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (07/04/2026) siang di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya.

Pelaku IGA diduga melakukan penganiayaan berat dengan cara memukulkan pipa besi ke arah leher belakang seekor anjing sebanyak empat kali.

Meski hewan tersebut masih bersuara, pelaku kembali memukulnya saat hendak dibawa menggunakan motor hingga anjing tersebut mati di tempat.

Setelah membunuh hewan tersebut, IGA membawanya ke rumah NLS di wilayah Sapta Marga. Di sana, bangkai anjing tersebut dibeli oleh NLS seharga Rp 80.000.

NLS mengakui bahwa daging tersebut rencananya akan dimasak untuk kemudian dijual kembali sebagai konsumsi.

(RS)