Mataram, metroterkini.co.id - Sidang saksi dari pihak pelawan, yaitu ahli waris Inengah Gatarawi, dalam putusan Vertex No. Perkara 234/Pdt/G/2025/PN Mtr., menghadirkan saksi dari BPN Lombok Barat, yakni Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo.
Mereka menyatakan, bahwa sertifikat atas nama Inengah Perang No15 Desa Lembuak Timur tidak terdapat dalam data BPN Lombok Barat, baik secara manual maupun sistem komputerisasi.
"Hakim juga telah menanyakan hal ini kepada BPN, dan jawabannya sama".
Kuasa Hukum I Nengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. menegaskan, Ini bukti kuat bahwa di duga menggunakan Sertifikat Palsu, sertifikat tersebut palsu dan bukan produk BPN.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini untuk menghentikan aksi mafia tanah", ujarnya.
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. juga menambahkan, saya berharap laporan kami di Polda NTB segera ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi korban mafia tanah. Tergugat dapat dikenakan Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi.
(1) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu sebagai surat asli, jika perbuatan itu dapat membahayakan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu sebagai surat asli, jika perbuatan itu tidak dapat membahayakan orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Hukum harus ditegakkan, keadilan adalah panglima tertinggi dalam kasus ini. Tergugat dengan sadar menggunakan sertifikat palsu, padahal nyata-nyata dia menggunakannya untuk mengklaim hak atas tanah.
"Kami menduga ada permainan dalam proses SP3, kurang transparan, sehingga kami berharap ada investigasi lebih lanjut."
Untuk menjerat mafia tanah tersebut, perlu dibuktikan unsur-unsur hukum sebagai berikut:
Tergugat dengan sengaja di duga menggunakan surat palsu sebagai surat asli.
Tergugat dengan sengaja di duga menggunakan surat palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dengan bukti-bukti yang kuat, kami berharap mafia tanah dapat ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ucapnya.
(RS)

0 Komentar