Lombok Utara, metroterkini.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kayangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA alias S pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen,” jelasnya.
Dari tangan pelaku SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 Wita berhasil mengamankan AH alias R di halaman sebuah Masjid di Desa Aikmel Timur.
Dari pelaku ini, petugas kembali mengamankan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IS alias AR di rumahnya di Desa Aikmel, Lombok Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 Wita” lanjut Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P alias B yang berada di lokasi.
Dari tangan IS, diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 43,28 gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp.8.300.000.
Sementara dari AP, diamankan sabu seberat 2,07 gram beserta alat timbangan digital.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tiga lokasi kejadian mencapai 55,75 gram.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru dan Undang-undang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah.
Khusus untuk pelaku IS alias AR, ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Lombok Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.
(red)

0 Komentar