Lombok Utara, metroterkini.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara melalui Tim Puma berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin boat milik nelayan di wilayah Kecamatan Tanjung. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku utama beserta dua orang penadah turut diamankan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya mesin perahu milik kelompok nelayan.
“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di pesisir pantai Dusun Teluk Dalem Krem, Desa Medana, Kecamatan Tanjung.
Korban, Sudianto (41), awalnya hendak pergi memancing bersama rekannya. Namun saat menarik perahu dari laut ke bibir pantai, korban mendapati mesin boat miliknya telah hilang.
Mesin tersebut diketahui berjenis Yamaha E15DMH 15 PK warna hitam dengan nomor mesin 6B4KL1525665.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa mesin boat yang telah berpindah tangan.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti dari seorang penadah di wilayah Desa Medana.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pendekatan kepada keluarga salah satu terduga pelaku agar menyerahkan diri.
“Berkat upaya persuasif, dua terduga pelaku, yakni Jiharil (18) dan Muhammad Alif Heriken (19), akhirnya datang menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Lombok Utara dan mengakui perbuatannya,” terang Wilandra
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni Suarno (43) dan Safrudin (50), yang diduga turut terlibat dalam proses penjualan barang hasil curian.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin boat Yamaha, dua unit telepon genggam, helm, tas, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” Pungkasnya.
(red)

0 Komentar