Lombok Barat, metroterkini.co.id – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada. Sebuah tempat hiburan bernama Kafe Putri disorot karena diduga menjual minuman beralkohol (minol) berkadar tinggi hingga 40 persen tanpa izin resmi.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur LSM Nusa Tenggara Care Watch (NCW) NTB, Fathurrahman yang akrab disapa Lord. Ia menilai keberadaan kafe tersebut tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi praktik tindak pidana serius.
“Selain diduga tidak memiliki izin, Kafe Putri ini juga menjual minuman beralkohol berkadar tinggi secara bebas. Bahkan, ada indikasi menyediakan perempuan penghibur, yang sebagian diduga masih di bawah umur. Ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking),” tegasnya kepada awak media, Kamis (9/04/2026).
Menurutnya, aktivitas di dalam kafe tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas room karaoke yang disinyalir disalahgunakan untuk praktik asusila, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Fathurrahman menyoroti sikap pemerintah kecamatan dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Ia menyebut Camat Narmada, Camat Lingsar, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat terkesan abai terhadap persoalan tersebut.
Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Wakil Bupati telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 100.3.4.2/360/Kum/2025 terkait penertiban tempat hiburan.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi. Ini seolah menjadi bukti bahwa instruksi pimpinan daerah tidak dijalankan di tingkat bawah,” ujarnya.
Adapun sejumlah tempat yang disebut kembali beroperasi antara lain Warung Ilalang, Mbok Tari, Mbok Seri, Kubu Maik, Gusti Nandi, Bawak Buluan, Seteje, Gren Mega, Bunut Ngereng, 88, Pangeran, Pandawa, Palm, Selemor, 69, Tenda Biru, Bawak Nao, Putri, Mandala, Cantik, Manis, Rayen, Pojok, Ngacir, GS, Jodoh, Ngurah, Gerbang Bambu, Pelangi, hingga Kelapa Gading.
Atas kondisi tersebut, NCW NTB mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintah kecamatan.
“Jika dibiarkan, ini bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta adanya tindakan nyata, termasuk evaluasi atau reshuffle terhadap camat yang tidak menjalankan instruksi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi disparitas dalam penegakan hukum. Fathurrahman mencontohkan langkah tegas Satpol PP Lombok Barat pada tahun sebelumnya yang berhasil menutup permanen sejumlah kafe dan kos-kosan ilegal di Kecamatan Kuripan.
“Penegakan hukum harus adil dan merata. Ketegasan yang dilakukan di Kuripan harus juga diterapkan di Narmada dan Lingsar agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(red)

0 Komentar