Lombok Utara, metroterkini.co.id - Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan eksekusi paksa yang cacat procedural terhadap 3 (tiga) objek SPBU yang terletak di Desa Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, pada tanggal 15 April lalu.
Kuasa Hukum pihak ketiga, Fuad SH, MH, CLA, mejelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram No. 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2026.
Adapun gugatan perlawanan tersebut diajukan kurang lebih 1 bulan sebelum Ketua Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan penetapan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasari proses lelang yang dilakukan oleh lembaga KPKLN yang diajukan oleh pihak Bank BUKOPIN yang dimana proses lelang tersebut menurut kami terdapat cacat formil sehingga sangat merugikan klein kami, ujar Fuad.
Ketiga SPBU tersebut dilelang dengan harga jauh dari harga pasar, dengan rincian sebagai berikut: SPBU di Pemenang Timur dilelang dengan harga Rp. 2.345.700.000. SPBU di Jenggala, Tanjung dilelang dengan limit Rp. 3.912.800.000.-; dan SPBU di Kayangan dilelang dengan limit Rp. 1.055.700.000.
Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Mataram mempertimbangkan segala aspek terutama pontesi kerugian apabila di paksakan eksekusi tersebut.
Pengadilan Negeri Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi atas ketiga objek SPBU Pemenang, Tanjung dan Kayangan.
Pengadilan Negeri Mataram telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi ketiga SPBU Pemenang, Tanjung dan Kayangan, pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, eksekusi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential principal) dan keadilan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang bersifat hukum, kerugian bagi pihak ketiga, dan juga berdampak pada social dan ekonomi wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Objek eksekusi SPBU Pemenang dan Tanjung menjadi pusat kegiatan usaha dan sumber kehidupan masyarakat Lombok Utara. Maka apabila dipaksakan pelaksanaan eksekusi ini secara tidak tepat akan mengganggu aktifitas usaha yang sedang berjalan.
"Menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, pekerja dan masyarakat sekitar", ujarnya.
Berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada iklim investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut.
Mendesak agar pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda sampai seluruh aspek hukum dipenuhi secara sah dan adil.
Meminta kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap proses pelaksanaan eksekusi dimaksud.
Menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam setiap tindakan hukum.
Dengan ini kami menegaskan bahwa negara hukum harus menjamin setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai procedural demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas social dan ekonomi masyarakat, kata Fuad.
(red)

0 Komentar