Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, berhasil ringkus terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor Roda Dua) seorang residivis berinisial SH alias Pian (26) warga Lingkungan Negara Sakah Timur, Cakranegara Kota Mataram.
Pelaku SH alias Pian (26) ditangkap di wilayah Seganteng Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tanpa perlawanan, pada Sabtu (14/3/2026), sekira Pukul 14.30 WITA.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polreta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan, awalnya pada hari Jumat, 06 Maret 2026, sekitar Pukul 08.00 Wita.
Korban seorang wanita, hendak berangkat kerja, lalu korban tidak melihat sepeda motor miliknya yang di parkir dekat rumah tetangganya, di Jalan Kebudayaan Gg.Merak Kelurahan Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegra, Kota Mataram.
"Setelah korban mencari di sekitaran rumahya namun tidak menemukan keberadaan sepeda motor tersebut", unkap Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Adapun identitas kendaraan yang hilang, Honda NC11B3C (Beat), Tahun 2011, Nopol: DR 5206 LG, Wama Putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan olah TKP serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Tidak berselang lama, Tim Resmob Polresta Mataram, berhasil ringkus pelaku di wilayah Seganteng Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku mengaku telah 3 kali melakukan pencurian Sepeda Motor di wilayah Kota Mataram".
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, ujar Dharma.
(RS)


0 Komentar