Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim  Polresta Mataram, mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor  Roda Dua), berinisial PH ( 27) warga Lingkungan Karang Kemong Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku PH ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram di wilayah Mujur Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (10/3/2026), sekira pukul 11.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K.,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, pada Senin (9/3/2026) sekira pukul 12.00 Wita, korban seorang pengantar paket online, memarkir sepeda motornya di depan pintu pagar penerima paket, di Jln. Transmigrasi Gg. Darmayu Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram.

Pada saat korban mengantar paket tersebut, pelaku PH (27) mengambil sepeda motor korban tanpa ijin pemilik, beserta 37 Paket Barang ONLINE.

Adapun identitas sepeda motor tersebut, Honda Vario, No. Pol DR 6455 MJ, Wama Hitam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor Roda Dua).

Terduga pelaku PH, mengaku barang bukti 1 unit Sepeda Motor yang dicuri, dijual kepada penadah di wilayah Marong Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penggerebekan ke rumah penadah yang berinisial YG, namun pelaku penadah tersebut serta Barang Bukti Sepeda Motor, tidak ada dirumahnya.

Namun dalam hal ini Tim Resmob menemukan 1 buah karung dan beberapa sisa Paket belanja Online yang dicuri pelaku berada di pekarangan rumah YG.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, tandasnya.

Tim Resmob Polersta Mataram masih dalam pengejaran pelaku penadah besrta barang bukti sepeda motor.

(RS)