Mataram, metroterkini.co.id – Keputusan penghentian penyidikan oleh Polresta Mataram terhadap kasus dugaan perusakan dan penggunaan sertifikat tanah palsu menuai sorotan.
Ni Nengah Rencana bersama para ahli waris almarhum I Nengah Gatarawi berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram sebagai bentuk keberatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Langkah hukum ini ditempuh setelah penyidikan atas laporan dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu dihentikan secara tiba-tiba oleh Polresta Mataram dengan alasan tidak cukup bukti.
Kasus ini bermula pada 22 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, I.W.L. alias Landep bersama beberapa orang diduga melakukan penebangan dan perusakan terhadap tanaman serta fasilitas milik almarhum I Nengah Gatarawi di Dusun Suranadi Selatan, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Sejumlah aset yang dirusak antara lain tiga pohon alpukat, satu pohon duku, satu pohon rambutan, sepuluh pohon pisang, 20 bibit kelapa, serta bagian bangunan seperti dinding pondok, pagar timur, dan tangga bambu.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga diduga menggunakan sertifikat tanah Nomor 15 Desa Lembuak Timur atas nama I Nengah Perang untuk mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat melalui surat tertanggal 12 Februari 2025, disebutkan bahwa blanko sertifikat tersebut tidak terdaftar dan bukan merupakan produk resmi.
Kuasa hukum pemohon, I Wayan Yogi Swara SH, dari I.Y.S Law Office, menegaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama maupun Pasal 391 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Mataram pada 24 Februari 2025. Proses penyidikan pun sempat berjalan, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan, SPDP, hingga penetapan tersangka pada 24 Mei 2025.
Namun, pada 24 Desember 2025, penyidikan dihentikan melalui SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, ujar Yogi, Selasa (31/3/2026).
Pihak pemohon menilai keputusan tersebut janggal. Pasalnya, sejumlah alat bukti dinilai telah cukup kuat, mulai dari keterangan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, hingga keterangan saksi dari aparatur desa.
Keanehan lain juga mencuat dalam persidangan perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr pada 19 Maret 2026, di mana pihak terlapor justru mampu menunjukkan sertifikat hak milik yang disebut asli, meskipun sebelumnya penyidik mengaku tidak menemukannya saat proses penggeledahan.
“Penghentian penyidikan ini sangat prematur dan tidak profesional karena mengabaikan bukti materiil yang nyata. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp450 juta, baik materiil maupun immateriil,” ungkap Yogi Swara.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menerima banyak pertanyaan dari berbagai tokoh terkait kejanggalan penanganan perkara ini. Oleh karena itu, langkah praperadilan akan ditempuh guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar pengadilan membatalkan SP3, memerintahkan penyidikan dilanjutkan, memulihkan hak-hak pemohon, serta mengabulkan ganti kerugian dan biaya perkara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pemalsuan dokumen dan penghentian penyidikan yang dinilai kontroversial, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
(red)

0 Komentar