Mataram, metroterkini.co.id – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali ringkus seorang residivis berinisial MF (23) ia nekat melakukan aksi penjambretan menggunakan kendaraan roda tiga yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah di Jln. Pejanggik, Kota Mataram, pada Sabtu (21/02/2026) sore.
Aksi nekad ini berakhir tragis bagi pelaku setelah ia terlibat kejar-kejaran dengan polisi dan warga, akhirnya tersungkur mencium aspal.
Peristiwa tersebut, bermula sekitar pukul 16.30 WITA. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Hapsah, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari Hotel Grand Madani menggunakan jasa ojek daring (Gojek).
Tanpa curiga, saat melintas didepan jalan Pejanggik, sebuah motor roda tiga berwarna kuning tiba-tiba memepet motor korban. Dengan gerakan cepat, pelaku menyambar tas warna hijau milik korban.
Tarikan yang begitu kuat membuat tali tas milik korban terputus dan mengakibatkan korban terpental jatuh dari motor ojek hingga mengalami luka dibagian kepala dan telinga.
Aksi Kejar-kejaran "Rawan Sore" beruntung, aksi tersebut terjadi saat personil Sat Lantas Polresta Mataram, sedang melaksanakan tugas rutin pengamanan jalur (Rawan Sore).
"Melihat kejadian tersebut, petugas bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran".
Pelaku yang panik mencoba memacu kendaraan roda tiganya untuk melarikan diri. Namun, pelariannya terhenti setelah kendaraan pengangkut sampah yang dikemudikannya menabrak pengendara lain.
"Terduga pelaku sempat mencoba kabur, namun kehilangan kendali dan menabrak pengendara lain disekitar TKP. Anggota kami yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku dari kepungan massa," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, S.I.K., M.H.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya.
Satu unit motor roda tiga warna kuning (Kendaraan angkutan sampah yang digunakan pelaku beraksi).
satu buah tas hijau milik korban, satu unit ponsel Merk OPPO A6. Ironisnya, MF diketahui merupakan seorang residivis yang baru menghirup udara bebas.
Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Jambret).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian (TKP) lainnya.
(RS)


0 Komentar