Mataram, metroterkini.co.id — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya, dengan mengamankan tiga pria dewasa beserta barang bukti Narkotika dalam jumlah cukup signifikan, pada Senin (16/2/2026).

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BP (32) dan HS (24), warga Lombok Barat, serta AN (27), warga Pagutan, Kota Mataram.

Dari tangan para terduga, petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 17,29 gram, berikut sejumlah barang pendukung peredaran.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polresta Mataram.

Petugas pertama kali mengamankan terduga pelaku AN di pinggir Jalan Bung Karno Pagesangan. Saat itu, yang bersangkutan tengah duduk di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang.

Dari penggeledahan, ditemukan tiga klip berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motornya, ungkap AKP Ngurah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi terkait keterlibatan dua terduga pelaku lainnya.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju Perumahan Taman Anggrek, Kevamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Di lokasi tersebut, BP dan HS berhasil diamankan saat berada di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan menemukan puluhan klip berisi sabu siap edar.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 17,29 gram. Selain itu, turut disita alat konsumsi sabu, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, timbangan digital, sejumlah uang tunai serta kartu ATM,” ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman peran masing-masing. Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan aparat Kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika.

(red)