Mataram, metroterkini.co.id - Seorang pemuda berinisial SR alias Z berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram lantaran melakukan pencurian sepeda motor di kos-kosan di wilayah Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
SR yang sebelumnya DPO juga telah melancarkan aksinya di tiga TKP, dan melarikan diri ke Pulau Sumbawa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Senin (9/2/2026).
"Pelaku ini telah beraksi di 3 TKP, kemudianmelarikan diri. Kami kelyarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya bisa kita tangkap," ujarnya.
Selain mengamankan SR, Tim Resmob Polresta Mataram juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor type kawasaki KLX LX150G A/T, TAHUN 2019, wama hitam, dengan Nomor Polisi EA 6170 XL.Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 17 Juta Rupiah.
SR disangkakan dengan Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Kendaraan Roda Dua (R2) dan kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
(RS)


0 Komentar