Mataram, metroterkini.co.id – Peredaran gelap Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kembali terbongkar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari (20/02/2026) sekira pukul 02.30 WITA.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing HER (39), seorang perempuan warga Karang Bagu, Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba diwilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan,” ungkapnya.
Pengungkapan pertama dilakukan disalah satu gang di Karang Bagu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga HER.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh poket yang diduga berisi sabu, beserta alat konsumsi, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kosnya HER di wilayah Kelurahan Mayura, Cakranegara.
Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang pria berinisial FAH yang diduga memiliki keterkaitan dengan HER.
“Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong) dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 1,12 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
(red)

0 Komentar