Mataram, metroterkini.co.id - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi di copot dari institusi Polri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah terbukti menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya.

"Dalam hal ini, Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu".

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangan persnya menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Polda NTB menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum internal Polri, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, ujar Kabid Humas Polda NTB, Senin (9/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengembangan atau  pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menyeret nama Bripka Karol dan istrinya berinisial N alias Nita.

Pada 3 Februari 2026, Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi, hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui menyimpan barang bukti sabu seberat 488 gram yang berada di bawah penguasaannya dan disimpan di rumah dinasnya.

Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ungkapnya.

Oknum perwira tersebut diamankan saat berada di rumah dinasnya. Selain itu, ruang kerjanya di Mapolres Bima Kota juga turut digeledah untuk kepentingan penyidikan.

‎‎‎Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP.

Tidak ada perlindungan terhadap oknum, apapun pangkat, jabatan, dan posisi strukturalnya. Jika melanggar hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kabid Humas Polda NTB.

Polda NTB memastikan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

Namun, proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan, ujarnya.

Peristiwa ini menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal serta pembinaan integritas personel, sekaligus menegaskan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah NTB.

(RS)