Mataram, metroterkini.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap kasus narkoba dan musnahkan barang bukti kiloan shabu, ganja dan obat terlarang lainnya, sepajang periode Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., dan didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kepala BNNP NTB, Direktur Narkoba Polda NTB, Kasrem 162/WB, Kejati NTB, Kaban Kesbangpol, dan BP POM NTB, di Tribun Bhara Daksa Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/2/2026).
Selama periode Januari hingga Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil mengungkap 157 kasus dengan 280 orang tersangka, 209 pria dan 31 adalah wanita.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menyampaikan, hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba dan Satres Narkoba jajaran Polres/Polresta di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Barang bukti yang disita meliputi shabu sebanyak 2.540 gram atau 2,5 kg. Ganja kering 53 gram, ekstasi 85 butir, tramadol 3.562 butir, masrom 50 gram, serta uang tunai hasil tindak pidana kejahatan narkotika senilai Rp. 3.068.864.000, (Tiga miliar enam puluh delapan, delapan ratus enam puluh empat juta rupiah), pungkas Kombes Pol Roman.
"Kasus peredaran narkoba yang menonjol yakni, di Kecamatan Mpuda Kota Bima, kasus narkoba melibatkan oknum Polri mantan Kapolres Bima Kota dan istrinya, dengan barang bukti sabu sebanyak, 30,415 gram".
Di Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Polres Lotim menyita shabu seberat 818,691 gram, namun tersangka masih dalam pencarian setelah melarikan diri saat penggeledahan, ujarnya.
Di Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, Polres Lombok Barat menyita sabu seberat 102,055 gram dengan tersangka MAS.
"Sedangkan di Kota Bima, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Maulangi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan 50 bungkus sabu seberat 488,496 gram".
Dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 609 ayat 2 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ungkapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Roman menjelaskan, di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, sabu disita Polres Sumbawa seberat 107,03 gram, dan dua tersangka, FM dan AFJ.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga turut menangani kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK, yang dijerat dengan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kombes Pol Roman.
Di Kecamatan Woha, pada 15 Januari 2026, tersangka IR dan MRA diamankan dengan barang bukti sabu seberat, 266,25 gram.
Seluruh tersangka diancam dengan pidana maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah berdasarkan pasal yang berlaku.
Sebagian barang bukti tersebut, telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan yang akan dimusnahkan, antara lain Shabu seberat 1.584,866 gram, Ganja 82,50 gram, Ekstasi 62 butir, dan Tramadol 158 butir.
“Keberhasilan ini dapat menyelamatkan 12 ribu anak muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.
(RS)


0 Komentar