Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, kembali gulung dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor Roda 2), kedua pelaku yakni, MD (23 tahun) dan S, (29 tahun), keduanya warga Lingkungan Timrah Kelurahan Pagesangan Barat Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa (13/1/2026) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita.

Sedangkan korban bernama Yuda Pratama seorang Mahasiswa yang kos di Jl. Merdeka Raya GG Perjuangan Link Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kejadian Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) roda dua tersebut, pada Kamis 08 Januari 2026, sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di kos-kosan korban Yuda Pratama.

Awalnya pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di halaman kos-kosan korban dalam keadaan tidak terkunci stang.

Dan kunci sepeda motor tersebut, masih tergantung di sepeda motor, dan pada saat itu korban masuk mengambil helm ke dalam kamar kosnya, dan pada saat koran keluar, sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat, pada saat itu juga korban langsung melapor ke Polresta Mataram.

Berdasarkan Laporan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan dan telah mengamankan 2 orang terduga pelaku Curanmor R2, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Warna Silver Hitam, No.Pol: DR 4047 ZN, Tahun 2020, Noka: MH1JM031XPK515755, Nosin: JM03E-1515619.

"Pelaku MD diamankan Tim Resmob Polresta Mataram di wilayah kelurahan Sueta, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram".

"Sedangkan pelaku S, diamankan di rumahnya wilayah Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram", ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), pungkasnya.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut".

(RS)