Mataram, metroterkini.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, menunjukkan kinerjanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, berhasil meringkus seorang lelaki berinisial AS alias Awik (39 tahun), terduga pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, STr.K.S.I.K., menyampaikan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini diciduk tanpa perlawanan pada Selasa malam, 25 November 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XI/2025.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di kawasan Pasar Bertais, Sandubaya, Kota Mataram.
Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Nur Naningsih umur (31 tahun), harus menelan kerugian pahit. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 hitam bernomor polisi DR 6640 EC saat sedang berdagang di lapaknya, ujar Kasat Reskrim.
"Awalnya pelapor memarkir sepeda motornya, lalu kembali ke tempat jualannya untuk berjualan bawang. Selang beberapa menit saat hendak membeli nasi.
Korban terkejut melihat motornya sudah raib diparkiran. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).Berkat gerak cepat Tim Resmob, terduga pelaku AS alias Awik, warga Cakranegara, berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, yakni. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam (kendaraan korban).
Satu buah kunci sepeda motor.
Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,"paparnya.
"Kasat Reskrim Polresta Mataram menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Satuan Reskrim Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi-aksi kejahatan jalanan", tandasnya.
(RS)


0 Komentar