Mataram, metroterkini.co.id - BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Shabu hasil ungkap Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB periode bulan Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1,9 kg ganja dan 45,94 gram sabu, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan dan transparansi BNNP NTB dalam penanganan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di Kantor BNNP NTB, Jumat (21/11/2025).
Kabid Berantas BNNP NTB, Kombes Pol Dr. Gede Suyasa menjelaskan, dua kasus yang diungkap oleh BNNP NTB, dengan tersangka inisial IDM alias C dan Y alias B, yang menggunakan jasa exspedisi untuk mengiriman barang narkotika dari Medan ke Pulau Lombok, dan di teruskan ke Pulau Sumbawa.
IDM alias C, yang di amankan di sebuah Kantor Utama Travel Sumbawa setelah mengambil paket berisi 339,06 gram ganja.
IDM mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali atas perintah MAI, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), ujarnya.
Dan kasus kedua lanjut Kabid Berantas, melibatkan Y alias B, yang diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), setelah menerima dua paket berisi sabu dan ganja.
Y alias B mengaku telah melakukan aksinya 4 kali atas perintah seseorang di Medan berinisial R, pungkasnya.
Barang bukti yang di musnahkan BNNP NTB, Ganja seberat 1.667,77 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 4,62 Gram dan Persidangan 4,73 gram, shabu seberat 45,40 gram setelah disisihkan untuk uji Laboratorium 0,21 Gram dan Persidangan 0,33 gram.
Terduga pelaku tersebut di kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNNP NTB terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah NTB, kata Kombes Pol Dr. Gede Suyasa.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku".
Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin", tegasnya.
(RS)


0 Komentar