Mataram, metroterkini.co.id - Kasus eksploitasi seksual anak yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Mataram kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online/BO) yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban.
Adapun pelaku utama yakni kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang menjual adiknya kepada pria dewasa berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Akibat peristiwa memilukan ini, korban bahkan sampai melahirkan bayi prematur".
Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan, bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah proses penyidikan mendalam.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Pujawati, Selasa (10/6/2025).
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram Joko Jumadi, S.H., M.H. mengungkapkan hal yang mengejutkan, di hotel dimana terjadinya kasus, identitas resmi MAA tidak terekam.
“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang pengusaha,” ujar Joko Jumadi.
(RS)

0 Komentar