Mataram, metroterkini.co.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya.

Kompol Y dan IPDA AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K.,M.M menyampaikan, bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

“Sidang etik menyatakan, bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ujar Kombes Kholid, Rabu (28/5/2025).

Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI-prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Langkah ini menunjukan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” pungkas Kabid Humas Polda NTB.

(RS)