Mataram, metroterkini.co.id - Terkait penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin tentang permasalahan dugaan pemalsuan dokumen, I Wayan Yogi Swara, S.H yang merupakan Kuasa Hukum I Nengah Gatarawi sangat mengapresiasi kinerja Polisi, khususnya Polresta Mataram, pada Rabu (28/5/2025).

Lebih lagi, Yogi juga berharap tersangka segera ditahan mengingat kerugian yang dialami klien kami sangat besar hingga masuk rumah sakit akibat intimidasi.

Selain itu, Yogi juga meminta penahanan secepatnya atas tersangka inisial IWL tersebut karena banyak isu-isu liar yang diduga disebar olehnya ke masyarakat hingga mental kliennya down.

"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja polisi, khususnya Poltesta Mataram yang sigap dan cepat menanggapi laporan kami," ujarnya kepada media ini.

Sementara itu, Korban bernama I Nengah Gatarawi yang juga merupakan klien I Wayan Yogi Swara menuturkan bahwa tersangka mendatangi dirinya ke kebun dan menyebarkan isu-isu liar hingga mental dan kondisi fisiknya menurun.

Lebih lagi, ia juga menuturkan kronologis awal dimana tanah kebun seluas 2.5 hektar atas nama I Nengah Sukrawi yang terletak di Dusun Suranadi Selatan Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat di klaim dan dipasangi plang oleh pelaku yang berinisial IWL , asal Lombok Barat yang mengaku tanah miliknya.

Plang tersebut bertuliskan "Tanah ini Milik I Nengah Perang".

"Saat itu saya sedang berkebun sendirian, terus beristirahat di atas berugak, di datangi oleh pelaku IWL yang mengaku tanah miliknya, dan tanpa basa-basi memasang plang yang menyatakan bahwa "TANAH INI MILIK I NENGAH PERANG, berdasarkan sertifikat tahun 1973 dengan luas 25.697 m2 /± 2,5 Hektar yang dipaku di pohon kelapa milik korban," ujarnya sambil bercerita.

Lebih lanjut, I Nengah Gatarawi menambahkan bahwa pelaku IWL juga memberikan fotocopy sertifikat diduga palsu yang  diletakan di atas berugak sambil membawa sejumlah warga, dan mengusir dirinya (korban) dari kebun miliknya. 

Yang mana dalam hal ini tanah tersebut telah di kuasai sejak tahun 1949 oleh orang tua korban,  atas nama I Nengah Sukrawi (almarhum) bapak dari I Nengah Gatarawi, yang mana sepeningggalan orang tuanya, tanah tersebut turun waris ke I Nengah Gatarawi, sejak tahun 1981.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram saat dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut setelah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/784/N/Res.1.9/2025/Reskrim

(RS)