Lombok Timur, metroterkini.co.id - Seorang pria lanjut usia berinisial MS (64), warga Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat membeli cabai di pasar tradisional setempat.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), usai laporan dari pedagang yang curiga terhadap uang pembayaran pelaku.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman menjelaskan, bahwa tindakan cepat Polsek Terara berhasil mengamankan pelaku dan membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 lembar pecahan Rp50.000
dan 31 lembar pecahan Rp100.000. Keseluruhan merupakan uang palsu.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui juga pernah tersangkut kasus serupa".
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal muasal peredaran uang palsu yang digunakan pelaku.
“Modus pelaku cukup sederhana, namun merugikan pedagang kecil. Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tegas Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman.
Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pedagang pasar, untuk lebih teliti saat menerima uang, dan segera laporkan jika ditemukan dugaan uang palsu, imbaunya.
(IBK)

0 Komentar